Pencemaran Suara
Mahasisswa Demo PT.KLK
Suara Bising Mesin Produksi,Warga Desak PT KLK Diusir dari Dumai
Senin 18 Agustus 2014, 05:04 WIB
Mahasisswa Demo PT.KLKDUMAI. Riaumadani. com - Belum hilang dari ingatan warga Dumai tentang ulah salah satu Pimpinan PT Kuala Lumpur Kempong [PT.LKK] bertepatan pada momen Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 di tahun 2013, pimpinan manajemen PT.KLK membuat onar dengan menghina Bendera Kebangsaan RI sangsaka merah putih, kini di momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 Tahun 2014.
Kembali lagi PT.KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara kebisingan mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai di Kelurahan Dumai Kota.
Sembari dengan peristiwa itu ketua Umum PP HMD M.Aderman angkat bicara, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong tersebut bukan hal yang biasa dan dapat di tolerir begitu saja. setahun lalu bendera merah putih kita di hina.
Kita dari HMD menuntut pimpinan nya hingga di hukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT. KLK dengan keributan mesin produksinya meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu. Untuk itu kami meminta PT.KLK tersebut untuk di usir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa "Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 4 Miliar" artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia ujar Ade.
Seperti berita yang telah di lansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran, untuk itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT.KLK tersebut di beri sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku.**
Kembali lagi PT.KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara kebisingan mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai di Kelurahan Dumai Kota.
Sembari dengan peristiwa itu ketua Umum PP HMD M.Aderman angkat bicara, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong tersebut bukan hal yang biasa dan dapat di tolerir begitu saja. setahun lalu bendera merah putih kita di hina.
Kita dari HMD menuntut pimpinan nya hingga di hukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT. KLK dengan keributan mesin produksinya meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu. Untuk itu kami meminta PT.KLK tersebut untuk di usir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa "Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 4 Miliar" artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia ujar Ade.
Seperti berita yang telah di lansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran, untuk itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT.KLK tersebut di beri sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku.**
| Editor | : | Khusri/Rtc |
| Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham