Pencemaran Suara
Suara Bising Mesin Produksi,Warga Desak PT KLK Diusir dari Dumai
Senin 18 Agustus 2014, 05:04 WIB
Mahasisswa Demo PT.KLK
DUMAI. Riaumadani. com - Belum hilang dari ingatan warga Dumai tentang ulah salah satu Pimpinan PT Kuala Lumpur Kempong [PT.LKK] bertepatan pada momen Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 di tahun 2013, pimpinan manajemen PT.KLK membuat onar dengan menghina Bendera Kebangsaan RI sangsaka merah putih, kini di momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 Tahun 2014.
Kembali lagi PT.KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara kebisingan mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai di Kelurahan Dumai Kota.
Sembari dengan peristiwa itu ketua Umum PP HMD M.Aderman angkat bicara, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong tersebut bukan hal yang biasa dan dapat di tolerir begitu saja. setahun lalu bendera merah putih kita di hina.
Kita dari HMD menuntut pimpinan nya hingga di hukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT. KLK dengan keributan mesin produksinya meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu. Untuk itu kami meminta PT.KLK tersebut untuk di usir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa "Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 4 Miliar" artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia ujar Ade.
Seperti berita yang telah di lansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran, untuk itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT.KLK tersebut di beri sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku.**
Kembali lagi PT.KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara kebisingan mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai di Kelurahan Dumai Kota.
Sembari dengan peristiwa itu ketua Umum PP HMD M.Aderman angkat bicara, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong tersebut bukan hal yang biasa dan dapat di tolerir begitu saja. setahun lalu bendera merah putih kita di hina.
Kita dari HMD menuntut pimpinan nya hingga di hukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT. KLK dengan keributan mesin produksinya meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu. Untuk itu kami meminta PT.KLK tersebut untuk di usir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa "Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 4 Miliar" artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia ujar Ade.
Seperti berita yang telah di lansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran, untuk itu kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT.KLK tersebut di beri sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku.**
Editor | : | Khusri/Rtc |
Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem