Penggelapan Motor
RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik
Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Ka
Polsek Bangkinang Barat Ringkus RS Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Sabtu 26 Agustus 2017, 03:01 WIB
RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik
Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. KaKUNTO DARUSSALAM, RIAUMADANI. com – Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Desa Ganting Salo, kemarin sore Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib di wilayah Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu.
RS ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku datang kerumah pelapor untuk bertemu dengan suaminya Hadi Suarno lalu menginap dirumahnya.
Keesokan harinya Jumat (21/7/2017) sekira pukul 18.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk pergi membeli rokok, kemudian terlapor langsung pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio G Warna pink milik pelapor, dimana kunci kontak bersama sepeda motor tersebut sudah berada pada pelaku karena sebelumnya pelaku disuruh oleh pelapor untuk menjemput kunci gudang.
Sekira pukul 22.00 wib, pelapor memberitahu suaminya bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku, lalu suaminya menelpon pelaku dan menyuruh antarkan sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terlapor “besoklah habis magrib†namun besoknyapun motor tersebut tidak juga diantar oleh pelaku.
Kemudian pada hari Rabu (26/7/2017), suami pelapor Hadi Suarno mengirim sms kepada pelaku dengan mengatakan bahwa kalau tidak diantar motornya maka pelaku akan dilaporkan ke Polisi, namun sms tersebut tidak dibalas oleh pelaku hingga pada tanggal 28 Juli 2017 pelapor datang ke Polsek Bangkinang Barat untuk melaporkan perkara tersebut guna diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu 23 Agustus 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Kunto Darussalam Rohul, selanjutnya tim opsnal Polsek langsung mencari pelaku ke wilayah tersebut, keesokan harinya Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun Wonodadi Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang dilarikan oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tis-zul)
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu.
RS ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku datang kerumah pelapor untuk bertemu dengan suaminya Hadi Suarno lalu menginap dirumahnya.
Keesokan harinya Jumat (21/7/2017) sekira pukul 18.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk pergi membeli rokok, kemudian terlapor langsung pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio G Warna pink milik pelapor, dimana kunci kontak bersama sepeda motor tersebut sudah berada pada pelaku karena sebelumnya pelaku disuruh oleh pelapor untuk menjemput kunci gudang.
Sekira pukul 22.00 wib, pelapor memberitahu suaminya bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku, lalu suaminya menelpon pelaku dan menyuruh antarkan sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terlapor “besoklah habis magrib†namun besoknyapun motor tersebut tidak juga diantar oleh pelaku.
Kemudian pada hari Rabu (26/7/2017), suami pelapor Hadi Suarno mengirim sms kepada pelaku dengan mengatakan bahwa kalau tidak diantar motornya maka pelaku akan dilaporkan ke Polisi, namun sms tersebut tidak dibalas oleh pelaku hingga pada tanggal 28 Juli 2017 pelapor datang ke Polsek Bangkinang Barat untuk melaporkan perkara tersebut guna diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu 23 Agustus 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Kunto Darussalam Rohul, selanjutnya tim opsnal Polsek langsung mencari pelaku ke wilayah tersebut, keesokan harinya Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun Wonodadi Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang dilarikan oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tis-zul)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham