Penggelapan Motor
RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik
Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Ka
Polsek Bangkinang Barat Ringkus RS Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Sabtu 26 Agustus 2017, 03:01 WIB
RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik
Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. KaKUNTO DARUSSALAM, RIAUMADANI. com – Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Desa Ganting Salo, kemarin sore Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib di wilayah Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu.
RS ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku datang kerumah pelapor untuk bertemu dengan suaminya Hadi Suarno lalu menginap dirumahnya.
Keesokan harinya Jumat (21/7/2017) sekira pukul 18.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk pergi membeli rokok, kemudian terlapor langsung pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio G Warna pink milik pelapor, dimana kunci kontak bersama sepeda motor tersebut sudah berada pada pelaku karena sebelumnya pelaku disuruh oleh pelapor untuk menjemput kunci gudang.
Sekira pukul 22.00 wib, pelapor memberitahu suaminya bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku, lalu suaminya menelpon pelaku dan menyuruh antarkan sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terlapor “besoklah habis magrib†namun besoknyapun motor tersebut tidak juga diantar oleh pelaku.
Kemudian pada hari Rabu (26/7/2017), suami pelapor Hadi Suarno mengirim sms kepada pelaku dengan mengatakan bahwa kalau tidak diantar motornya maka pelaku akan dilaporkan ke Polisi, namun sms tersebut tidak dibalas oleh pelaku hingga pada tanggal 28 Juli 2017 pelapor datang ke Polsek Bangkinang Barat untuk melaporkan perkara tersebut guna diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu 23 Agustus 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Kunto Darussalam Rohul, selanjutnya tim opsnal Polsek langsung mencari pelaku ke wilayah tersebut, keesokan harinya Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun Wonodadi Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang dilarikan oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tis-zul)
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS (LK 31) warga Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu.
RS ditangkap karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio milik Gusti Nora (PR 38) warga Koto Semiri Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis 20 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku datang kerumah pelapor untuk bertemu dengan suaminya Hadi Suarno lalu menginap dirumahnya.
Keesokan harinya Jumat (21/7/2017) sekira pukul 18.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk pergi membeli rokok, kemudian terlapor langsung pergi membawa sepeda motor Yamaha Mio G Warna pink milik pelapor, dimana kunci kontak bersama sepeda motor tersebut sudah berada pada pelaku karena sebelumnya pelaku disuruh oleh pelapor untuk menjemput kunci gudang.
Sekira pukul 22.00 wib, pelapor memberitahu suaminya bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku, lalu suaminya menelpon pelaku dan menyuruh antarkan sepeda motor tersebut, dan dijawab oleh terlapor “besoklah habis magrib†namun besoknyapun motor tersebut tidak juga diantar oleh pelaku.
Kemudian pada hari Rabu (26/7/2017), suami pelapor Hadi Suarno mengirim sms kepada pelaku dengan mengatakan bahwa kalau tidak diantar motornya maka pelaku akan dilaporkan ke Polisi, namun sms tersebut tidak dibalas oleh pelaku hingga pada tanggal 28 Juli 2017 pelapor datang ke Polsek Bangkinang Barat untuk melaporkan perkara tersebut guna diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan juga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu 23 Agustus 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Kunto Darussalam Rohul, selanjutnya tim opsnal Polsek langsung mencari pelaku ke wilayah tersebut, keesokan harinya Kamis (24/8) sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun Wonodadi Desa Pasir Indah Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang dilarikan oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tis-zul)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau