Group Saracen
tiga orang yang ditangkap dalam kasus
sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA. yakni MFT (43), SRN (32) dan JAS (32) yang
ditangkap di Pekanbaru, Riau
Mabes Polri Tangkap Kelompok Penyebar Berita Hoax dan SARA
Kamis 24 Agustus 2017, 01:41 WIB
tiga orang yang ditangkap dalam kasus
sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA. yakni MFT (43), SRN (32) dan JAS (32) yang
ditangkap di Pekanbaru, Riau
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Bukan isapan jempol. Ternyata di jagat maya, ada kelompok yang memang menyebar berita hoax dan isu SARA. Salah satunya Group Saracen, yang berhasil diungkap kepolisian.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus lalu.
Menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya, kelompok Saracen ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA.
"Ini meresahkan netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," beber Awi.
Awi menegaskan, dalam kelompok ini, tersangka JAS berperan sebagai ketua, lalu MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator group wilayah.
"JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya," beber Awi.
Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.
"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi.
Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain.
Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.
"Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri," beber Awi.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus lalu.
Menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya, kelompok Saracen ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA.
"Ini meresahkan netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," beber Awi.
Awi menegaskan, dalam kelompok ini, tersangka JAS berperan sebagai ketua, lalu MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator group wilayah.
"JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya," beber Awi.
Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.
"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi.
Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain.
Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.
"Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri," beber Awi.
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham