Rapat Paripurna DPRD Kampar
Bupati Kampar, H Azis Zainal saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kampar
masa sidang II, Senin (21/8/2017) dengan agenda penyampaian kebijakan
umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) tahun 2018.
Bupati Sampaikan APBDS Kampar Tahun 2018 Rp 2,001 Trilliun
Selasa 22 Agustus 2017, 03:13 WIB
Bupati Kampar, H Azis Zainal saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kampar
masa sidang II, Senin (21/8/2017) dengan agenda penyampaian kebijakan
umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) tahun 2018.
BANGKINANG, RIAUMADANI. com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sementara (APBDS) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,001 Trilliun lebih. Hal ini disampaikan Bupati Kampar, H Azis Zainal pada rapat paripurna DPRD Kampar masa sidang II, Senin (21/8/2017) agenda penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) tahun 2018.
Disampaikan, KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar 2018 disusun mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006.
Pasal 83 Ayat (1) Permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunjnya. Untuk APBD tahun anggaran 2018 adalah Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, kata H. Azis Zainal.
Tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan atau kesepahaman KUA-PPAS merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana telah diatur dalan peraturan perundangan diatas yang bertujuan memperoleh gambaran tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018.
Pendapatan daerah sebesar Rp 2.001 trilliun lebih, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 211,235 miliar, pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp 1,520 trilliun lebih dan pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 269,871 miliar lebih, Jelasnya.
Lebih jauh disampaikan, guna meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan yakni, mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selanjutnya, memaksimalkan perolehan dana perimbangan dan mengoptimalkandana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi, Ungkapnya.
Kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 dibagi dua kelompok belanja yaitu, belanja tidak langsung dan belanja langsung. Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,359 trilliun lebih dan alokasi belanja langsung sebesar Rp 697,265 miliar.
Adapun kebijakan belanja langsung memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah meliputi, kebijakan pembangunan jangka panjang tahap ketiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif dilandasi oleh SDA dan SDM yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, visi dan misi kepala daerah dan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan tufoksi organisasi perangkat daerah (OPD), Urainya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada APBD tahun anggaran 2018, penerimaan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (Silpa) yang diperkirakan sebesar Rp 55,717 miliar. Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 0, pembiayaan netto sebesar Rp 55,717 miliar, sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) adalah nol.
"Proses pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2018. Pada tahap ini, kita semua berharap badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat membahas KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 secara cermat dan efektif dan dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud dan dapat diselesaikan sesuai jadwal direncanakan," Ujarnya.
Pantauan dilapangan, rapat paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2018 dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin oleh ketua DPRD Kampar A. Fikri SAg didampingi wakil Ketua DPRD Kampar M Faisal dihadiri lebih separoh anggota DPRD Kampar.
Hadir dalam acara, Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Plt Sekda Kampar, Nurahmi, Kepala Badan, Kepala Dinas dan kepala Kantor serta para pejabat lingkup pemda Kampar. (rls)
Disampaikan, KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar 2018 disusun mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006.
Pasal 83 Ayat (1) Permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunjnya. Untuk APBD tahun anggaran 2018 adalah Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, kata H. Azis Zainal.
Tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan atau kesepahaman KUA-PPAS merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana telah diatur dalan peraturan perundangan diatas yang bertujuan memperoleh gambaran tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018.
Pendapatan daerah sebesar Rp 2.001 trilliun lebih, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 211,235 miliar, pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp 1,520 trilliun lebih dan pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 269,871 miliar lebih, Jelasnya.
Lebih jauh disampaikan, guna meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan yakni, mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selanjutnya, memaksimalkan perolehan dana perimbangan dan mengoptimalkandana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi, Ungkapnya.
Kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar tahun 2018 dibagi dua kelompok belanja yaitu, belanja tidak langsung dan belanja langsung. Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,359 trilliun lebih dan alokasi belanja langsung sebesar Rp 697,265 miliar.
Adapun kebijakan belanja langsung memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah meliputi, kebijakan pembangunan jangka panjang tahap ketiga dengan penekanan pada pencapaian daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif dilandasi oleh SDA dan SDM yang berkualitas dengan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, visi dan misi kepala daerah dan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan tufoksi organisasi perangkat daerah (OPD), Urainya.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada APBD tahun anggaran 2018, penerimaan penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (Silpa) yang diperkirakan sebesar Rp 55,717 miliar. Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 0, pembiayaan netto sebesar Rp 55,717 miliar, sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) adalah nol.
"Proses pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2018. Pada tahap ini, kita semua berharap badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat membahas KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2018 secara cermat dan efektif dan dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud dan dapat diselesaikan sesuai jadwal direncanakan," Ujarnya.
Pantauan dilapangan, rapat paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2018 dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kampar yang dipimpin oleh ketua DPRD Kampar A. Fikri SAg didampingi wakil Ketua DPRD Kampar M Faisal dihadiri lebih separoh anggota DPRD Kampar.
Hadir dalam acara, Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Plt Sekda Kampar, Nurahmi, Kepala Badan, Kepala Dinas dan kepala Kantor serta para pejabat lingkup pemda Kampar. (rls)
| Editor | : | Tis.rls |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau