BANGKINANG RIAUMADANI. com - Kamis 17 Agustus 2017 pukul 11.40 wib, telah dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi kepada narapidana di L" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUT RI ke-72
464 Napi Lapas Bangkinang Mendapat Kado Remisi pada HUT RI ke-72 tahun 2017
Jumat 18 Agustus 2017, 23:35 WIB
Kamis 17 Agustus 2017 pukul 11.40 wib, telah dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II B Bangkinang Kab. Kampar.
BANGKINANG RIAUMADANI. com - Kamis 17 Agustus 2017 pukul 11.40 wib, telah dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II B Bangkinang Kab. Kampar.

Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Kampar H.Azis Zaenal SH.MM dengan Komandan Upacara Yasir Arafat S.Sos dan Perwira upacara Abdul Rasyid Meliala Amd.

Turut Hadir Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH beserta anggota Forkopimda Kampar lainnya, juga hadir Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, Kalapas Klas II B Bangkinang Maman Hermawan BCip.SH.MSi dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemda Kampar.

Untuk peserta upacara terdiri Warga Binaan dan Santri Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang yang berjumlah sekitar 200 orang beserta pegawai dan Sipir Lapas.

Dalam upacara ini Kalapas Bangkinang menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi Kepada Bupati Kampar dan pembacaan Surat Keputusan Menkumham RI nomor: W4.0568-PK.01.01.02 tahun 2017 tertanggal 16 Agustus 2017 oleh Kepala Seksi Pembinaan Lapas sdr. Arpin.

Sebanyak 464 Narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang mendapatkan Remisi pengurangan masa hukuman dengan rincian :

1. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 149 orang.

2. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 171 orang.

3. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 3 bulan sebanyak 101 orang.

4. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 15 orang.

5. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 8 orang.

6. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

7. Narapidana yang mendapat remisi bebas sebanyak 16 orang.

Bupati Kampar pada kesempatan ini membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI pada Upacara Pemberian Remisi yang diadakan serentak diseluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Usai Upacara Pemberian Remisi dilanjutkan dengan penyerahan cendramata hasil karya warga binaan Lapas Bangkinang kepada Bupati Kampar yang diserahkan oleh Kalapas Bangkinang, selanjutnya penyerahan sembako dari Pemda Kampar Kepada Lapas Bangkinang serta bantuan alat olahraga dari BNI Cab. Bangkinang.

Kegiatan upacara berakhir pada pukul 12.30 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.(rls/tis)




Editor : Tis-RLS
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top