DPRD BENGKALIS
DPRD Bengkalis mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah
(Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhelmi, Senin malam (14/8/2017).
Sidang Paripurna DPRD Bengkalis Sahkan 3 Perda
Rabu 16 Agustus 2017, 08:27 WIB
DPRD Bengkalis mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah
(Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhelmi, Senin malam (14/8/2017).
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - DPRD Bengkalis mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulhelmi, Senin malam (14/8/2017).
Tiga Perda yang disahkan dalam paripurna yang dihadiri 29 wakil rakyat adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya. Pansus Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 disampaikan juru bicaranya Daud Gultom yang juga wakil ketua Pansus, sementara ketua Pansus Rianto.
Kemudian Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 disampaikan H Mawardi. Pansus ini diketuai Nur Azmi Hasyim. Terakhir Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 disampaikan H Jasmi. Ketua Pansus adalah adalah H Thamrin Mali.
Usai penyampaian laporan Pansus, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis. Saat penyampaian laporan Pansus maupun kata akhir fraksi, berbagai kritik dan masukkan membangun disampaikan sejumlah anggota DPRD kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Misalnya, agar dalam meletakan pejabat dalam kabinetnya benar-benar mengedepankan aspek profesionalisme. Atau perlu segera dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dengan sistem komputerisasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan, dan sebagainya.
Menanggapi berbagai kritikan dan masukkan yang bernas itu, Amril mengatakannya akan segera menindakluntinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan disahkannya ketika Perda itu, dia juga mengatakan akan secepatnya diundangkan. "Secepatnya, sehingga dapat segera dijadikan pijakan hukum bagi untuk melaksanakan kelanjutan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis, di Negeri Junjungan ini," ujar Amril.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas disahkannya ketiga Perda ini sembari mengajak seluruh anggota DPRD Bengkalis menjaga agar hubungan baik antar eksekutif dan legislatif senantiasa terjaga, senantiasa harmonis.
"Sesuai slogan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, dengan semangat gotong royong, mari kita tingkatkan kuantitas dan kualitas kebersamaan, guna mewujudkan "Bengkalis Bekerja Sama" dan "Bengkalis Bersama Bekerja", sebagai sumbangsih nyata kita dalam mewujudkan "Indonesia Kerja Bersama" dan "Indonesia Bersama Kerja"," ajak Amril dalam sambutannya. (ADV/DPRD)
Tiga Perda yang disahkan dalam paripurna yang dihadiri 29 wakil rakyat adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air dan Tanah.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya. Pansus Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 disampaikan juru bicaranya Daud Gultom yang juga wakil ketua Pansus, sementara ketua Pansus Rianto.
Kemudian Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 02 Tahun 2011 disampaikan H Mawardi. Pansus ini diketuai Nur Azmi Hasyim. Terakhir Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bengkalis No 03 Tahun 2011 disampaikan H Jasmi. Ketua Pansus adalah adalah H Thamrin Mali.
Usai penyampaian laporan Pansus, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Bengkalis. Saat penyampaian laporan Pansus maupun kata akhir fraksi, berbagai kritik dan masukkan membangun disampaikan sejumlah anggota DPRD kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Misalnya, agar dalam meletakan pejabat dalam kabinetnya benar-benar mengedepankan aspek profesionalisme. Atau perlu segera dilakukan pemutakhiran data wajib pajak dengan sistem komputerisasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan, dan sebagainya.
Menanggapi berbagai kritikan dan masukkan yang bernas itu, Amril mengatakannya akan segera menindakluntinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan disahkannya ketika Perda itu, dia juga mengatakan akan secepatnya diundangkan. "Secepatnya, sehingga dapat segera dijadikan pijakan hukum bagi untuk melaksanakan kelanjutan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis, di Negeri Junjungan ini," ujar Amril.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas disahkannya ketiga Perda ini sembari mengajak seluruh anggota DPRD Bengkalis menjaga agar hubungan baik antar eksekutif dan legislatif senantiasa terjaga, senantiasa harmonis.
"Sesuai slogan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, dengan semangat gotong royong, mari kita tingkatkan kuantitas dan kualitas kebersamaan, guna mewujudkan "Bengkalis Bekerja Sama" dan "Bengkalis Bersama Bekerja", sebagai sumbangsih nyata kita dalam mewujudkan "Indonesia Kerja Bersama" dan "Indonesia Bersama Kerja"," ajak Amril dalam sambutannya. (ADV/DPRD)
| Editor | : | TIS-ALIF |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham