Korupsi e-KTP
Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017),
Sidang Perdana Andi Naragong Terkuak! Aliran Dana Korupsi e-KTP dari Andi ke Setyanov
Selasa 15 Agustus 2017, 00:43 WIB
Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017),
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017), sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Dalam sidang tersebut terkuak aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.
Dikutip dari Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.
"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (Rls/lip6)
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.
Dikutip dari Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.
"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (Rls/lip6)
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau