
Korupsi e-KTP
Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017),
Sidang Perdana Andi Naragong Terkuak! Aliran Dana Korupsi e-KTP dari Andi ke Setyanov
Selasa 15 Agustus 2017, 00:43 WIB

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017), sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Dalam sidang tersebut terkuak aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.
Dikutip dari Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.
"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (Rls/lip6)
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.
Dikutip dari Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.
"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (Rls/lip6)
Editor | : | TIS-Rls |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan