Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
  • Lurah Sungai Apit. M. Lias, Tinjau Pembuatan Sumur Bor di Persawahan Sabak Jaya. Kontraktor Tidak Lapor   ●   
Pakar Hukum Tata Negara: Benahi atau Betulkan seluruh DPT
DPK dan DPKTb Tak Berdasar Hukum, Pilpres Harus Diulang!
Kamis 14 Agustus 2014, 02:34 WIB
MARGARITO Ahli Hukum Tata Negara

JAKARTA, Riaumadani. com  - Daftar Pemilih Khusus [DPK] dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan [DPKTb] merupakan salah satu sumber penyebab kisruh Pilpres 2014. Dari sisi hukum, DPK dan DPKTb ternyata tak memiliki dasar hukum.

"Kita tidak menemukan satu ketentuan baik berupa pasal, ayat, atau huruf dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta ,Rabu, [13/8/2014].

"Apa akibat hukumnya? Keberadaan dan pengunaan DPK serta DPKTb jadi tidak sah," sambung dia.

Menurutnya jika DPK dan DPKTb digunakan di seluruh Indonesia pada pemungutan suara Pilpres 9 Juli kemarin, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematif dan masif.

"Akibat hukumnya adalah pemungutan suara ulang harus dilakukan, dengan didahului pembenahan dan atau pembetulan atas seluruh DPT," tegas Margarito.**
.




Editor : Jpnn/RP
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top