Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
  • Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026   ●   
Pakar Hukum Tata Negara: Benahi atau Betulkan seluruh DPT
DPK dan DPKTb Tak Berdasar Hukum, Pilpres Harus Diulang!
Kamis 14 Agustus 2014, 02:34 WIB
MARGARITO Ahli Hukum Tata Negara

JAKARTA, Riaumadani. com  - Daftar Pemilih Khusus [DPK] dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan [DPKTb] merupakan salah satu sumber penyebab kisruh Pilpres 2014. Dari sisi hukum, DPK dan DPKTb ternyata tak memiliki dasar hukum.

"Kita tidak menemukan satu ketentuan baik berupa pasal, ayat, atau huruf dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta ,Rabu, [13/8/2014].

"Apa akibat hukumnya? Keberadaan dan pengunaan DPK serta DPKTb jadi tidak sah," sambung dia.

Menurutnya jika DPK dan DPKTb digunakan di seluruh Indonesia pada pemungutan suara Pilpres 9 Juli kemarin, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematif dan masif.

"Akibat hukumnya adalah pemungutan suara ulang harus dilakukan, dengan didahului pembenahan dan atau pembetulan atas seluruh DPT," tegas Margarito.**
.




Editor : Jpnn/RP
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top