Koruptor
Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam
kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Tiga Koruptor di Kabupaten Rohil Ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
Rabu 09 Agustus 2017, 03:09 WIB
Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam
kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (8/8/2017).
Ketiga tersangka itu terdiri dari inisial S selaku Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan RZ Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga Aparatur Sipil Negara itu disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 miliar.
Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara tersangka sebelumnya WAF atau Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu juga sudah ditahan duluan beberapa bulan lalu juga di Rutan Pekanbaru.
"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.
Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.
Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.(ANTARA).
"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (8/8/2017).
Ketiga tersangka itu terdiri dari inisial S selaku Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan RZ Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga Aparatur Sipil Negara itu disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 miliar.
Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara tersangka sebelumnya WAF atau Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu juga sudah ditahan duluan beberapa bulan lalu juga di Rutan Pekanbaru.
"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.
Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.
Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.(ANTARA).
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau