PEKANBARU,RIAUMADANI. com - SLO merupakan Sertifikat Laik Operasi yang harus dimiliki oleh setiap pelanggan sebelum instalasi listrik beroper" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Sertifikat SLO
SLO merupakan Sertifikat Laik Operasi yang harus dimiliki oleh setiap pelanggan
Minggu 30 Juli 2017, 00:21 WIB


PEKANBARU,RIAUMADANI. com - SLO merupakan Sertifikat Laik Operasi yang harus dimiliki oleh setiap pelanggan sebelum instalasi listrik beroperasi dan disambung oleh pihak PLN. SLO yang terbit untuk setiap instalasi milik pelanggan diterbitkan oleh lembaga insoeksi teknik yang diberikan ijin oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Ketenagalistrikan dan bukan dikeluarkan oleh PLN.

Dalam upaya PLN meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, utamanya kecepatan pelayanan Pemasangan Baru dan Perubahan Daya  PLN Wilayah Riau dan Kepri Area Pekanbaru mengadakan pertemuan dan kerjasama di Pekanbaru tanggal 25 Juli 2017 dengan pihak penerbit Sertifikat Laik Operasi atau yang disebut dengan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR).

Pertemuan itu dihadiri oleh Manajer PT. PLN (Persero) Area Pekanbaru Kemas Abdul Gaffur dan para pimpinan dari masing-masing Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) diantaranya, Rizal Furdail (KONSUIL), Nasrul (PPILN), J. Marin (KONSUIL PUSAT), Hanafi (PT JASERINDO), Aska Apriyanto (PPILN), Jhonny Tobing (SERKOLINAS), Zalman (PT INTEK), Bakri (SERKOLINAS), Khairi Yahya (PT INTEK) dan sudah menghasilkan Kesepakatan.

Selanjutnya dalam pertemuan yang dilaksanakan pada kamis, 27 Juli 2017 di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung PT.PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Kemas Abdul Gaffur menyampaikan bahwa “Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini wajib dimiliki oleh setiap pelanggan sebagai bukti bahwa instalasi yang dipasang di rumah pelanggan sudah layak untuk dialirkan setrum.” Dan untuk mendapatkan SLO setiap pelanggan dapat langsung menghubungi lembaga inspeksi teknik terkait diatas.

Lebih lanjut Kemas juga menjelaskan bahwa terkait dengan adanya padam  listrik beberapa hari yang lalu, bukanlah pemadaman listrik bergilir sehingga masyrakat khususnya pelanggan PLN tidak perlu khawatir.

PLN saat ini sedang melakukan penyambungan pelanggan baru dan beberapa pemeliharaan di beberapa titik daerah untuk meningkatkan keandalan sistem dan pasokan listrik kepada masyarakat, dan demi keamanan serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam kondisi padam” Dalam kesempatan yang sama juga PLN memastikan bahwa sampai saat ini pasokan listrik ke masyarakat dalam kondisi yang aman dan terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama GM KONSUIL Rizal Furdail juga menyampaikan bahwa harga untuk memperoleh SLO ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dengan rincian sebagai berikut:

Rincian biaya pembuatan SLO sesuai daya tersambung (VA):


1. A. 450 VA sebesar Rp.40.000.

    B. 900 VA sebesar Rp.60.000.

    C. 1.300 VA sebesar Rp.95.000.

    D. 2.200 VA sebesar Rp.110.000.


2. 3.500 – 7.700 VA sebesar Rp.30,-/VA.

3. 10.600 – 23.000 VA sebesar Rp.25,-/VA.

4. 33.000 – 66.000 VA sebesar Rp.20,-/VA.

5. 82.000 – 197.000 VA sebesar Rp.15,-/VA.

6. 197.000 – 1.000.000 VA sebesar Rp.13,-/VA.

7. 1.000.000 – 2.000.000 VA sebesar Rp. 11,-/VA.

8. 2.000.000 – 3.000.000 VA sebesar Rp.9,-/VA.

9. 3.000.000 – 5.000.000 VA sebesar Rp.7,-/VA.

GM PPILN WRKR menambahkan bahwa untuk memperoleh SLO masyarakat dapat mendaftar langsung ke Gerai-Gerai yang dibuka oleh masing-masing Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah diatas atau melalui: website slo.djk.esdm.go.id.




Editor : TIS- CHAN
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top