Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
  • Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas Tahun 2024 Dari Kemensos RI   ●   
  • Menhub Budi : Peralihan Aset dibutuhkan untuk optimalisasi Operasional Bandara   ●   
Penyidik Kejari Dumai Geledah Kantor Dinas Perhubungan
Dokumen Retribusi Terminal Barang Sudah Diamankan Kejari
Rabu 13 Agustus 2014, 02:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Melakukan Pengeledahan di Dinas Perhubungan Dumai

DUMAI. Riaumadani. com - Penyidik Kejaksaan Negeri [Kejari] Dumai melakukan penyidikan lapangan secara mendadak, Senin [11/8/2014] sore di Kantor Dinas Perhubungan Dumai. Para staf dan karyawan tampak kaget melihat dua penyidik Kejari Dumai dengan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi datang.

Penggeledahan sore itu guna melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi Terminal Barang Bukit Jin. Penyidik bersama sejumlah staf Kejari Dumai tampak mengamankan beberapa dokumen dari ruangan Bidang Darat Kantor Dinas Perhubungan Dumai. usai menggeledah dua ruangan yang ada di kantor dinas. Yakni ruang dokumen dan ruang Bidang Darat.

Satu penyidik yakni Andi Bernard Simajuntak menggeledah berkas di ruang Bidang Darat, disaksikan oleh sejumlah staf dan honorer di Dinas Perhubungan Dumai. Pada saat itu, Kepala Bidang Darat, Reinhard Ronald juga membantu menyusun berkas yang akan diamankan pihak Kejari Dumai.

Ruangan Kepala Seksi di Bidang Darat Dinas Perhubungan juga disisir satu persatu, termasuk ruang Kepala Seksi Angkutan oleh penyidik Bernard. Bahkan penyidik sempat menanyai sejumlah pertanyaan pada para staf dan kepala seksi di ruang Bidang Darat.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana menyebutkan penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Dumai.Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi berkas bukti terkait tindak pidana Korupsi Terminal Barang.

Pihak penyidik, kata Hendar mengaman dokumen retribusi terminal barang Periode Januari 2013 hingga 2014. Dokumen retribusi parkir juga turut diamankan.

"Kita mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dua kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan," terang mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kandangan.

Dijelaskannya, penggeledahan ini merupakan satu bagian dari proses penyidikan. Kasus ini meningkat dari penyelidikan ke proses penyidikan sejak Juli 2014 silam. **



Editor : Laporan : Khusri/TP
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top