Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Korupsi Bappeda Rohil
Kejati Riau Tetapkan Tiga ASN Sebagai Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil
Jumat 21 Juli 2017, 02:13 WIB
POTO ILUSTRASI INT

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Selain WAF (Wan Amir Firdaus), kita juga menetapkan tiga ASN  sebagai tersangka baru, berinisial S, H dan R," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Sugeng, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Ada bukti cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka bersama WAF melakukan dugaan korupsi," kata Sugeng.

Dugaan korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Saat itu, Wan Amir Firdaus menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Saat ini, Wan Amir Firdaus ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kejati juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Wan Amir Firdaus.




Editor : Tis-Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top