Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
RUU Pemilu
Empat Fraksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu
Jumat 21 Juli 2017, 01:53 WIB
Suasana sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017).

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju..."

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ucap Novanto.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

Adapun opsi paket A yang disetujui dengan didukung PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sebagai berikut:

- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

Sumber     :     Kompas.com




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top