
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
Rabu 19 Juli 2017, 03:13 WIB

Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, HT Ilyas, menyampaikan 4 usulan perubahan Perda Kabupaten Bengkalis terkait Pajak Daerah, Senin (17/7/2017).
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
Editor | : | TIS-Alif |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan