Pajak Daerah
Pajak Daerah
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
Rabu 19 Juli 2017, 03:13 WIB
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, HT Ilyas, menyampaikan 4 usulan perubahan Perda Kabupaten Bengkalis terkait Pajak Daerah, Senin (17/7/2017).
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
| Editor | : | TIS-Alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau