Pajak Daerah
Pajak Daerah
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
Rabu 19 Juli 2017, 03:13 WIB
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, HT Ilyas, menyampaikan 4 usulan perubahan Perda Kabupaten Bengkalis terkait Pajak Daerah, Senin (17/7/2017).
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)
| Editor | : | TIS-Alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham