Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
Pungli Sekolah,
Wako Dr Firdaus MT: Laporkan Pungli yang terjadi di sekolah. Tetapi, harus disertai data.
Senin 17 Juli 2017, 23:18 WIB
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta warga kota untuk melaporkan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah. Tetapi, harus disertai data.

KOTA RIAUMADANI. com – Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta warga kota untuk melaporkan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah. Tetapi, harus disertai data.

“Bawa sini datanya. Artinya, kalau memang itu ada yang seperti itu (pungli, red), mana? Sini datanya. Kalau hanya katanya-katanya, kami ga bisa menindak,” ujar Wako kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Pernyataan ini disampaikan Wako saat diminta tanggapannya terkait permasalahan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Wako minta masyarakat tidak mendiamkan jika menemukan dugaan pungli masih terjadi. Masyarakat yang merasa dipungli, ujar Wako harus melapor dan melampirkan identitas sekolahnya serta oknum yang meminta uang tersebut. Selanjutnya, jika sudah mendapatkan data tersebut, Wako memastikan Dinas Pendidikan (Disdik) selaku satuan kerja (Satker) terkait akan mengambil tindakan. Jika pungli itu terbukti, Wako sebutkan kepala sekolah sekalipun bisa dipecat.

“Kalau SD dan SMP masih di bawah kewenangan walikota. Itu bisa kami langsung tindak. Kalau SMA, itu akan kami teruskan laporannya ke gubernur. Kalau itu diketahui, itu bisa dipecat kaseknya langsung. Kalau oknum, kami akan pelajari oknum mana. Atau dari organisasi. Kalau dalam lembaga (organisasi, red) berarti kepala sekolahnya itu,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Tampan berdasarkan kesepakatan komite dan calon walimurid berencana menambah satu lagi ruang kelas karena banyaknya anak tempatan tidak diterima di sekolah tersebut. Dalam rencana tersebut, walimurid akan dibebankan biaya Rp2 juta untuk membuang ruang baru. Mengetahui  hal ini, Disdik Pekanbaru melakukan inspeksi dan langsung memindahkan kepala sekolah bersangkutan ke UPTD Disdik Kecamatan Tampan.




Editor :
Kategori : Pendidikan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top