JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Pen" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Tersangka Ujaran Kebencian
M. Hidayat Pelapor Kaesang Putra Jokowi Resmi Ditahan
Senin 17 Juli 2017, 01:16 WIB
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hidayat.

"Surat penahanan dikeluarkan pukul 10.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/7).

Argo menyampaikan, penahanan ini merupakan penahanan lanjutan. Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka pernah ditahan pada November 2016 lalu. Namun kemudian dilepaskan. "Yang bersangkutan pernah ditahan, namun ditangguhkan," beber Argo.

Di penahanan ini, akan dilakukan pada 14-19 Juli sesuai sisa masa penahanan. Setelah itu habis masa penahanan pertama, dan penyidik sudah menyiapkan surat penahanan lanjutan. "Akan diajukan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Hidayat sendiri menjadi tersangka ujaran kebencian atas penyebaran video Kapolda Metro Jaya. Selama pemeriksaan pada Jumat (14/7), Hidayat sama sekali tak mau menjawab pertanyaan penyidik, dia beralasan karena tidak ditemani pengacara. Polisi menunggu pengacara Hidayat tetapi tak kunjung datang. Hingga akhirnya polisi menawarkan pengacara, tetapi Hidayat menolak. Akhirnya ditulis di berita acara perihal penolakan, Hidayat sudah tanda tangan. "Jadi enggak ada masalah," tutupnya.




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top