Narkoba
Alamak. Sipir Rutan Pekanbaru Tertangkap Miliki Sabu
Selasa 12 Agustus 2014, 01:32 WIB
Sabu-sabu
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menangani kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka seorang sipir Rumah Tahanan Klas IIB, Pekanbaru, dengan barang bukti sepaket sabu seberat lima gram yang kuat dugaan berasal dari seorang narapidana kasus narkoba.
"Tersangka awalnya diamankan oleh pihak Rutan sendiri, dan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin [11/8/2014].
Ia mengatakan tersangka bernisial YP [29], pegawai Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada Minggu malam [10/8/2014] sekitar pukul 22.30 WIB.
Yang mengejutkan adalah tersangka YP ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang narapidana berinisial Ic yang dititipkan ke Rutan.
"Terhadap Ic ini, kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu bisa masuk ke Rutan," katanya.
Hicca menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat seorang pegawai Rutan yang juga rekan kerja tersangka meminta sebatang rokok kepada tersangka.
Sewaktu tersangka menyerahkan bungkus kotak rokoknya, saksi melihat ada paket kecil diduga narkoba didalamnya.
Sipir tersebut kemudian melaporkannya ke atasannya, yakni Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Effendi.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh atasannya, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat lebih kurang lima gram yang terbungkus plastik hitam dan dililit pakai lakban hitam," ujarnya.
Setelah diserahkan oleh pihak Rutan, lanjutnya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya berhenti ke tersangka YP.
Ia mengatakan YP bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal empat tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. **
"Tersangka awalnya diamankan oleh pihak Rutan sendiri, dan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin [11/8/2014].
Ia mengatakan tersangka bernisial YP [29], pegawai Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada Minggu malam [10/8/2014] sekitar pukul 22.30 WIB.
Yang mengejutkan adalah tersangka YP ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang narapidana berinisial Ic yang dititipkan ke Rutan.
"Terhadap Ic ini, kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu bisa masuk ke Rutan," katanya.
Hicca menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat seorang pegawai Rutan yang juga rekan kerja tersangka meminta sebatang rokok kepada tersangka.
Sewaktu tersangka menyerahkan bungkus kotak rokoknya, saksi melihat ada paket kecil diduga narkoba didalamnya.
Sipir tersebut kemudian melaporkannya ke atasannya, yakni Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Effendi.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh atasannya, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat lebih kurang lima gram yang terbungkus plastik hitam dan dililit pakai lakban hitam," ujarnya.
Setelah diserahkan oleh pihak Rutan, lanjutnya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya berhenti ke tersangka YP.
Ia mengatakan YP bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal empat tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. **
Editor | : | TAM/Antara |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”