Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Narkoba
Alamak. Sipir Rutan Pekanbaru Tertangkap Miliki Sabu
Selasa 12 Agustus 2014, 01:32 WIB
Sabu-sabu

PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menangani kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka seorang sipir Rumah Tahanan Klas IIB, Pekanbaru, dengan barang bukti sepaket sabu seberat lima gram yang kuat dugaan berasal dari seorang narapidana kasus narkoba.

"Tersangka awalnya diamankan oleh pihak Rutan sendiri, dan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin [11/8/2014].

Ia mengatakan tersangka bernisial YP [29], pegawai Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada Minggu malam [10/8/2014] sekitar pukul 22.30 WIB.

Yang mengejutkan adalah tersangka YP ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang narapidana berinisial Ic yang dititipkan ke Rutan.

"Terhadap Ic ini, kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu bisa masuk ke Rutan," katanya.

Hicca menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat seorang pegawai Rutan yang juga rekan kerja tersangka meminta sebatang rokok kepada tersangka.

Sewaktu tersangka menyerahkan bungkus kotak rokoknya, saksi melihat ada paket kecil diduga narkoba didalamnya.

Sipir tersebut kemudian melaporkannya ke atasannya, yakni Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Effendi.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh atasannya, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat lebih kurang lima gram yang terbungkus plastik hitam dan dililit pakai lakban hitam," ujarnya.

Setelah diserahkan oleh pihak Rutan, lanjutnya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya berhenti ke tersangka YP.

Ia mengatakan YP bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal empat tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. **




Editor : TAM/Antara
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top