Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
GOJEK
Pemko Pekanbaru Harus Gesa Perda Transportasi Online
Rabu 12 Juli 2017, 22:59 WIB
Poto Ilustrasi int

Pemko Harus Gesa Perda Transportasi Online
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Armada transportasi online kini menjadi pemandangan umum di Kota Pekanbaru. Mulai dari ojek online hingga mobil pribadi yang digunakan untuk jasa layanan tersebut.

Animo masyarakat pun tinggi, terlihat dari berjalannya layanan jasa tersebut dengan baik. Penggunanya bisa dikatakan cukup ramai.

Namun beberapa waktu lalu, kehadiran mereka dinilai sebagai saingan bagi transportasi konvensional. Sebut saja taksi dan ojek biasa. Mereka merasa tersaingi dan sempat melakukan aksi penentangan dan penyerangan terhadap supir ojek online. Sementara, pemko masih belum juga membuat peraturan daerah terkait hal tersebut. Yang berarti, potensi keributan seperti itu masih bisa terjadi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Riau Zaili Rusli menilai, pemko lamban dalam menyikapi hal tersebut. Padahal, masalah terus bergulir. Usaha transportasi online semakin berkembang, peminatnya semakin banyak. “Harusnya pemko bergerak cepat.

Jangan sudah timbul persoalan, baru mengatakan akan membuat perdanya. Nyatanya sampai sekarang masih belum ada. Harusnya fenomena perkotaan ini bisa dibendung jika pemko bergerak cepat. Kalau perlu lakukan antisipasi sebelum hal seperti ini terjadi di Kota Pekanbaru,” paparnya kemarin.

Suara-suara dan kepentingan terkait transportasi online ini harus diakomodir dalam satu aturan. Sedangkan kita lihat sekarang, taksi konvensional melarang mereka. Dasar hukumnya tidak ada.

Untuk itu, sebelum gejolak persaingan ini semakin panjang, pemko dan DPRD harus segera menggesa terbentuknya perda.

“Apalagi jasa taksi dan ojek online ini sudah menjadi keperluan di kota besar. Kita tidak bisa menampik hal tersebut. Mereka menawarkan kemudahan. Harganya juga bisa lebih murah. Untuk itu segerakanlah aturan yang mengatur hal itu. Agar masalah tidak semakin panjang,” sambungnya.




Editor : Tis.
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top