PERPU ORMAS
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Perppu Pemburan Ormas Bentuk Mundurnya Demokrasi
Rabu 12 Juli 2017, 22:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA RIAUMADANI. com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi dikeluarkan pemerintah.
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka peluang bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka peluang bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau