Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pansus RTRW
Suhardiman Amby: Kalau Ragu dengan Usulan Bupati, Kita Tantang Menteri Cek Lapangan
Senin 10 Juli 2017, 22:46 WIB
Anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Suhardiman Amby
 PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Anggota Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Suhardiman Amby menantang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan cek langsung ke lapangan jika meragukan data yang disampaikan Pansus dan para bupati.

Dikatakannya, Pansus telah mengakomodir semua usulan yang disampaikan pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau dalam penyusunan RTRW Riau.

Namun jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mempercayai data dan usulan dari bupati dan Pansus RTRW dan maka Pansus menatang KLHK melakukan cek langsung ke lapangan

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (10/7/2017) memang telah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten se Provinsi Riau untuk membahas identifikasi data yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

"Rapat hari ini adalah rapat tim teknis yang dibentuk Pansus RTRW, tim teknis bertugas dalam masa kerja 10 hari, yang diidentifikasi adalah usulan dari kepala desa, camat, dan bupati," kata Suhardiman Amby, Senin (10/7/2017).

Ia mengatakan bahwa kabupaten yang dipanggil pansus dibagi berdasarkan kelompok. Kelompok I adalah Pekanbaru, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. Kelompok II Kuansing, Inhu Inhil, dan Pelalawan. Dan kelompok III Dumai, Meranti, Bengkalis dan Siak.

"Hari ini saya memimpin rapat untuk 4 kabupaten, Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan. Alhamdulillah berjalan sukses tidak ada masalah, kita deteksi secara baik," sebutnya

Ia mengatakan dari pertemuan tersebut diketahui lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan, namun pansus telah menyetujui untuk dikeluarkan.

"Jangan lagi ada desa di kawasan hutan, semua harus keluar. Kemudian kawasan budidaya masyarakat tempatan seperti lahan sawit, kebun karet, dan pisang  yang dikuasai masyarakat tempatan sejak nenek moyang juga akan kita perjuangkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya.

"Akan tetapi tidak termasuk lahan hasil perambahan hutan seperti desa Toro Jaya. Sebab desa itu merupakan desa baru dan dadakan yang dibuat secara berkelompok lalu dibikin kampung," terang Suhardiman Amby lagi.

Selanjutnya, pansus juga akan memperjuangkan kawasan, agropolitan, situs wisata, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan untuk dikeluarkan dari hutan. Dan pada rapat kali ini pihaknya meminta bupati untuk mencermati hal tersebut.

Pada kesempatan tersebut Pansus menyatakan komitmennya dalam 10 hari pembahasan tersebut bisa tuntas. Selanjutnya pada tanggal 25 Juli mendatang Pansus RTRW akan melakukan rapat bersama pihak kementerian. "Diharapakan akhir bulan ini sudah tuntas dan disahkan bersamaan pada pembukaan masa sidang setelah reses," kata Suhardiman.
 CAKAPLAH




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top