Sabtu, 20 Desember 2025

Breaking News

  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
Pembunuhan Babinsa
Polda Riau Ambil Alih Penahanan Pelaku Penikaman Hingga Menyebabkan Tewasnya Babinsa di Inhil
Minggu 09 Juli 2017, 22:48 WIB
Tersangka Tm (22) pelaku penikaman terhadap Babinsa Serda Musaini
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kepolisian Daerah Riau mengambil alih penahanan pelaku penikaman tentara hingga tewas, Serda Musaini (55), Babinsa Kelurahan Tangaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Karena almarhum ini baik, takutnya ada apa-apa, maka kami amankan pelaku di Polda Riau, tapi penanganan kasusnya tetap di Inhil," kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Sabtu.

Kapolda mengaku sudah bertemu dengan tersangka Tm (22) dan melihat seperti tidak ada rasa penyesalan. Ketika ditanya mengapa ditikam tentara itu, tersangka mengatakan hanya masalah ketersinggungan saja.

Menurut dia, Serda Musaini dikenal sebagai babinsa yang baik dan diterima masyarakat. Bahkan saat ditemui tersangka sebelum ditusuk, Serda Musaini menerima dengan baik.

Awalnya tersangka ditegur karena trek-trekan di kampung tersebut di jalan saat ada iring-iringan warga meninggal menuju ke pemakaman. Tapi sekembalinya dari pemakaman, tersangka ambil senjata tajam lalu babinsa itu ditusuk, dua di perut dan masing-masing satu di dada dan pinggang.

"Mungkin karena yang dada kehabisan darah, karena benda tajam ini korban meninggal. Saya selaku keluarga besar Polda Riau prihatin dan belasungkasawa atas peristiwa tertusuknya babinsa di Inhil," ungkap kapolda.

Dia juga mengapresiasi tindakan rekan babinsa yang lain Kopka Candra yang mengamankan pelaku. Jika tidak bisa saja tersangka ini dihakimi massa yang juga geram saat itu.

Untuk proses hukumnya, kata kapolda, tersangka akan diancam pasal berlapis. Diantaranya penganiayaan yang menyebabkan kematian, pembunuhan, dan pembunuhan berencana. Karena tersangka juga sempat berpikir mengambil keris, jadi itu perencanaan.

Terkait apakah ini termasuk geng motor, kapolda mengatakan tidak sampai kepada bentuk seperti itu. Ini menurutnya hanya kelompok balap-balapan atau "trek-trekan" di kampung. Permasalahannya hanya karena malu dan tersangka berbuat sendirian. [ANTARA]




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top