Sidang Pembakaran Lahan
Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
Ada apa.?. Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
Senin 03 Juli 2017, 23:53 WIB
Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
UJUNG TANJUNG. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diduga sengaja telah melakukan kerusakan dan pembakaran seribu hektar lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap. Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan putusan terhadap perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali. Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa ditunda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.
Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu."
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap. Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan putusan terhadap perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali. Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa ditunda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.
Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu."
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya.
| Editor | : | Tis-Ishaq |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau