
Sidang Pembakaran Lahan
Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
Ada apa.?. Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
Senin 03 Juli 2017, 23:53 WIB

UJUNG TANJUNG. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diduga sengaja telah melakukan kerusakan dan pembakaran seribu hektar lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap. Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan putusan terhadap perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali. Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa ditunda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.
Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu."
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap. Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan putusan terhadap perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali. Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa ditunda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.
Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu."
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya.
Editor | : | Tis-Ishaq |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan