Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
BBM
Pemerintah Tetapkan Harga BBM Baru, Berlaku Mulai Tanggal 1 Juli 2017 Pukul 00.00 WIB.
Sabtu 24 Juni 2017, 11:20 WIB
Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) BARU, Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

JAKARTA, RIAUMADANI. com - Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan, Solar bersubsidi dan minyak tanah bersubsidi, untuk periode Juli sampai September 2017. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2304 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, berikut ini harga BBM baru:

1. Minyak tanah (Kerosene) bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)‎.

2. Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter, sudah termasuk PPN‎ dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

3. Harga jual eceran Jenis BBM khusus Penugasan untuk jenis Premium RON 88, untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Harga tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sudah ‎berdasarkan pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

Harga BBM yang berlaku sejak 1 Juli 2017 sampai tiga bulan ke depan tersebut tidak mengalami perubahan, dari penetapan harga BBM penugasan dan bersubsidi pada April 2017 sampai Juni 2017.

Sebelumnya, ‎Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan perihal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi.

Harga BBM bersubsidi yang akan diumumkan tersebut untuk periode Juli sampai waktu yang telah ditetapkan. "Bapak presiden akan mengumumkan sendiri‎," kata Jonan, kemarin. [liputan.6]



Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top