Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Poto int Ilustrasi
Surat Edaran Pemprov Riau Untuk Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Selasa 20 Juni 2017, 05:34 WIB
Poto int IlustrasiPEKANBARU. RIAUMADANI. com - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4.1/VI/2017/87.11.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham