
SIDANG PARIPURNA DPRD RIAU
Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis 15 Juni 2017. tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016,
Paripurna Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Riau 2016
Jumat 16 Juni 2017, 22:59 WIB

Advetorial DPRD Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau setelah melakukan koreksi berdasarkan SAP sesuai hasil audit BPK RRI terhadap laporan keuangan dan diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah mencakup beberapa aspek.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman pada pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, pada rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis 15 Juni 2017. Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati Rusli dan dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Riau, anggota DPRD Riau, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD Riau.
Pertama pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pendapatan Asli Daerah; dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.

Pada tahun anggaran 2016, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7.239 triliun yang terdiri PAD sebesar Rp3,496 triliun, pendapatan transfer pusat/dana perimbangan sebesar Rp3,741 trilin dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,825 miliar.
Selama tahun anggaran 2016, berdasarkan hasil audit BPK RI pendapatan daerah dapat direalisasikan sevesar Rp6,942 triliun atau sebesar 95,9 persen, terdiri dari PAD sebesar Rp88,97 persen dan pendapatarn trasfer pusat atau dana perimbangan terealisasi Rp3,829 triliun atau 102,37 persen, dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,788 miliar atau 98,72 persen.
Menyangkut belanja daerah, menurut Andi Rachman, sesuai Peraturan Perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang diakui sebegai penguarang nilai kekayaan derah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan belanja daerah yang telah dianggarkan sebegaimana tertuang dalam PErda Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10,371 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp5,145 triliun atau 49,61 persen daeri total belanja .
Belanja modal dialokasikan sebesar Rp2,335 triliun atau 22,52 persen daeri total belanja transfer yang merupakan belanja bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp1,422 triliun atau 14 persen, serta trasfer bantuan keuangan ke kabupaten/kota dan desa, serta bantuan keuangan ke partai politik dianggarkan sebesar Rp1,413 triliun atau 13,63 persen dari total belanja.
Dari jumlah yang telah dianggarkan, sapai berakhir tahun anggaran 2016 dapat direalsiasikan sebesar Rp8,731 triliun atau 84,19 persen yang terdiri dari Belanja Operasi terealiasir sebesar Rp4,556 triliun, belanja modal terealisir Rp2,035 triliun dari pagu anggaran belanja modal yang disediakan, sedangkan belanja transfer yang merupakan bekabja bagi hasil pajak daerah , dan bagi hasil retribusi daerah ke kabupaten/kota terealisir Rp1,192 triliyun dan realiasi transfer bantuan keuangan keuangan ke kabupaten/kota dan desa, serta bantuan keuangan ke Parpol sebesar Rp945,142 miliar.
Begitu juga tentang pembiayaan daerah,

Berdasarkan Perda Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2016, bahwa penerimaan pembiyaan sebesar Rp3.131 triliun, diperoleh daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp3.131 triliun. Kemudian sampai berakhir tahun anggaran realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp3,132 triliun, diperoleh dari realisasi terhadap Silpa Rp3,131 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp322,62 juta.
Sementara itu,pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2016 tidak dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian Silpa sampai tutup buku tercatat Rp1,343 triliun. SILPA Rp1,343 triliun diperoleh dari pelampauan penerimaan lain lain PAD yang sah sebesar Rp95,899 miliar. Transfer [usat Rp88,475 miliar dan sisa penghematan belanja sebesaR Rp1,158 triliun.
Dibagian lain Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemporv Riau masih mempunyai kewajiban sebesar Rp420,54 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp13,295 miliar, pendapatan diterima dimuka Rp374,76 juta, utang belanja Rp400,79 miliar dan utang jangka pendek sebesar Rp6,075 miliar. Dengan demikian Silp yang dapat digunakan untuk program kegiatan pada APBDP 2017 hanya Rp922,651 miliar.

"Saya ingin mengajak TAPD dan BadanAnggaran DPRD Riau agar dalam menyusun perubahan APBD 2017 lebih cermat dan teliti serta mempedomani ketentuan yang berlaku dengan memprioritaskan belanja penyelenggaraan urusan wajib untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," ungkap Gubernur Riau.
Dibagian lain Andi Rachman juga menjelaskan pada rapat PAripurna istimewa DPRD Riau dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Riau oleh BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Riau, pada 30 Mei 2017 mendapay opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diperoleh merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang telah dibangun antara eksekutif dan Legislatif. ADV DPRD RIAU
Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman pada pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, pada rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis 15 Juni 2017. Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati Rusli dan dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Riau, anggota DPRD Riau, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD Riau.
Pertama pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pendapatan Asli Daerah; dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah.

Pada tahun anggaran 2016, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7.239 triliun yang terdiri PAD sebesar Rp3,496 triliun, pendapatan transfer pusat/dana perimbangan sebesar Rp3,741 trilin dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,825 miliar.
Selama tahun anggaran 2016, berdasarkan hasil audit BPK RI pendapatan daerah dapat direalisasikan sevesar Rp6,942 triliun atau sebesar 95,9 persen, terdiri dari PAD sebesar Rp88,97 persen dan pendapatarn trasfer pusat atau dana perimbangan terealisasi Rp3,829 triliun atau 102,37 persen, dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,788 miliar atau 98,72 persen.
Menyangkut belanja daerah, menurut Andi Rachman, sesuai Peraturan Perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang diakui sebegai penguarang nilai kekayaan derah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan belanja daerah yang telah dianggarkan sebegaimana tertuang dalam PErda Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10,371 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp5,145 triliun atau 49,61 persen daeri total belanja .
Belanja modal dialokasikan sebesar Rp2,335 triliun atau 22,52 persen daeri total belanja transfer yang merupakan belanja bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp1,422 triliun atau 14 persen, serta trasfer bantuan keuangan ke kabupaten/kota dan desa, serta bantuan keuangan ke partai politik dianggarkan sebesar Rp1,413 triliun atau 13,63 persen dari total belanja.
Dari jumlah yang telah dianggarkan, sapai berakhir tahun anggaran 2016 dapat direalsiasikan sebesar Rp8,731 triliun atau 84,19 persen yang terdiri dari Belanja Operasi terealiasir sebesar Rp4,556 triliun, belanja modal terealisir Rp2,035 triliun dari pagu anggaran belanja modal yang disediakan, sedangkan belanja transfer yang merupakan bekabja bagi hasil pajak daerah , dan bagi hasil retribusi daerah ke kabupaten/kota terealisir Rp1,192 triliyun dan realiasi transfer bantuan keuangan keuangan ke kabupaten/kota dan desa, serta bantuan keuangan ke Parpol sebesar Rp945,142 miliar.
Begitu juga tentang pembiayaan daerah,

Berdasarkan Perda Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2016, bahwa penerimaan pembiyaan sebesar Rp3.131 triliun, diperoleh daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp3.131 triliun. Kemudian sampai berakhir tahun anggaran realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp3,132 triliun, diperoleh dari realisasi terhadap Silpa Rp3,131 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp322,62 juta.
Sementara itu,pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2016 tidak dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian Silpa sampai tutup buku tercatat Rp1,343 triliun. SILPA Rp1,343 triliun diperoleh dari pelampauan penerimaan lain lain PAD yang sah sebesar Rp95,899 miliar. Transfer [usat Rp88,475 miliar dan sisa penghematan belanja sebesaR Rp1,158 triliun.
Dibagian lain Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemporv Riau masih mempunyai kewajiban sebesar Rp420,54 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp13,295 miliar, pendapatan diterima dimuka Rp374,76 juta, utang belanja Rp400,79 miliar dan utang jangka pendek sebesar Rp6,075 miliar. Dengan demikian Silp yang dapat digunakan untuk program kegiatan pada APBDP 2017 hanya Rp922,651 miliar.

"Saya ingin mengajak TAPD dan BadanAnggaran DPRD Riau agar dalam menyusun perubahan APBD 2017 lebih cermat dan teliti serta mempedomani ketentuan yang berlaku dengan memprioritaskan belanja penyelenggaraan urusan wajib untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," ungkap Gubernur Riau.
Dibagian lain Andi Rachman juga menjelaskan pada rapat PAripurna istimewa DPRD Riau dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Riau oleh BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Riau, pada 30 Mei 2017 mendapay opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diperoleh merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang telah dibangun antara eksekutif dan Legislatif. ADV DPRD RIAU
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan