Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Kegiatan Diskusi
Dinas PUPR Riau Bagian SDA Taja Kegiatan Diskusi Draft Pendahuluan Kegiatan Audit Teknis
Selasa 13 Juni 2017, 05:02 WIB


PEKANBARU,RIAUMADANI.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bidang Sumber Daya Air MengGelar Acara Diskusi Draft Pendahuluan Kegiatan Audit Teknis Kinerja Dan Penyusunan Aknop Daerah Irigasi di Privinsi Riau.

Acara ini dilaksanakan di Ball Room Hotel Arya Duta. Untuk peserta sendiri yaitu Dinas PUPR yang ada Di Kabupaten/Kota Se Riau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Mengaudit dan memberi peniaian kepada saluran Irigasi kita sejauh mana funsinya. Untuk hasil Pertanian.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Riau Efend memgatakan, " Dengan kegiatan ini walaupun Anggaranya kecil, Kita tetap berusaha untuk memaksimalkan hasilnya.

"Biayanya Kecil Sekali Cuman 75.000 Perhektar Kalau Untuk Dianggaran APBN itu Udah Skala 250.000 Perhektarnya ini Untuk Hitungan Biaya Konsultanya Dilapangan,"Kata Efendi Kepada Riaumadani.com

Dilanjutkan Efendi lagi, Ada 7 daerah yang Jadi Prorioritas kita pada saat ini yaitu, Kuai Pangoan, Bancah lubi Salsilam, Sungai Tanang Sawah, Ranah Bingkuang Silsilah, Dei Sei Paku Lokasi Dierah Kampar, Kaidi Samu di Rokan Hulu dan Gunung Paeng Daerah Kuansing.

Irigasi ini sudah ada yang dibangun pada Tahun 47 dan 76 dan sebenarnya mesin ini dulunya milik Pemerintah.Jadi karena ada Undang-Undang 23 yang mengatur batasan Luasan yang di perkuat dengan Kepmen PU no 14 Tentang Kreteria Badan Pengawasan Potensi Irigasi. Akirnya ada beberapa Irigasi daerah yang jadi kewenangan kita. dan itupun setelah beberapa Irigasi Terkoneksi dan digabung sehingga luasan itu sampai 1000 ke 3000 ,"tutup Efendi

Ditempat yang sama hadir Juga Dari Kementrian PU Balai Pengairan Wiayah Sumatra Sambiring mengatakan Kepada Riaumadani.com, "Kita memang harus besinergi dengan Pemerintah Provinsi. Karna dulu Irigasi-Irigasi itu kewenangan Pusat. Setelah keluarnya Peraturan-Peraturan ini ada kewenangan Pusat ada Kewenangan Provinsi dan ada juga Kewenangan Kabupaten/kota untuk wilayah keluasannya.'ujarnya

"Dan jika nantinya pemerintah Provinsi terkendala dalam anggaran Pembangunan fisikya kita Siap membantu tapi harus ada surat MOU tentunya."Tutup Sambiring.




Editor : CHANDRA GUNAWAN
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top