Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
38 WNA Asal Banglades
38 WNA Asal Banglades Diamankan Pihak Polresta Pekanbaru Di Serahkan Ke Kantor Wilayah Imigrasi
Sabtu 10 Juni 2017, 21:14 WIB
38 orang Warga Negara Asing asal Banglades ke kantor wilayah Imigrasi Pekanbaru pada hari Sabtu (10/06/17) jam 12.00 Wib.

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Jajaran Sat. Sabhara Polresta Pekanbaru melaksanakan pengawalan terhadap 38 orang Warga Negara Asing asal Banglades ke kantor wilayah Imigrasi Pekanbaru pada hari Sabtu (10/06/17) jam 12.00 Wib.

Pengawalan terhadap ke 38 orang Warga Negara Banglades tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto, S.ST. S.H dengan menggunakan 2 unit mobil truk dalmas Sat. Sabhara.

"pengawalan yg kita lakukan ini adalah untuk memastikan bahwa ke 38 orang WNA tersebut sampai ke kantor imigrasi dengan aman dan lancar" jelas Kasat Sabhara.

Adapun 38 WNA asal banglades tersebut diamankan oleh Polresta Pekanbaru pada hari sabtu (10/6/2017) sekitar jam 02.00 wib dini hari di sebuah ruko jalan air hitam kec. Payung Sekaki Pekanbaru.

"WNA tersebut diamankan karena kita curiga terhadap kegiatan orang asing tersebut makanya kita amankan, selanjutnya kita berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Pekanbaru guna proses selanjutnya" tambah Kasat Sabhara.

Sekitar pukul 13.00 wib ke 38 WNA tersebut sampai di kantor imigrasi pekanbaru dan ditempatkan di ruang khusus kantor wilayah Imigrasi kota Pekanbaru.

"kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polresta pekanbaru, dan terimakasih atas kerjasamanya" tutup salah seorang petugas Imigrasi kota Pekanb
aru.



Editor : Chandra Gunawan
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top