Berdasarkan Imformasi Masyarakat
Tersangka barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu
yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus
shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum
kompor, 2 unit HP
SatRes Narkoba Polres Kampar Tangkap seorang Bandar Shabu di Desa Penyasawan
Jumat 09 Juni 2017, 05:10 WIB
Tersangka barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu
yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus
shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum
kompor, 2 unit HP
KAMPAR,RIAUMADANI. com -Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba pada Kamis tengah malam (8/6/2017) pukul 23.45 Wib di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kec. Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar shabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar shabu yang dibungkus dengan Tisue warna Putih, didalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan dibawah lemari salah satu ruangan yang berada dilantai 2 rumah tersangka.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus Shabu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar shabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar shabu yang dibungkus dengan Tisue warna Putih, didalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan dibawah lemari salah satu ruangan yang berada dilantai 2 rumah tersangka.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus Shabu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | Chandra Gunawan |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau