NARKOBA
JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu
Polsek Siak Hulu Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Baru
Rabu 07 Juni 2017, 16:04 WIB
JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu
SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada Selasa malam (6/6/2017) disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Raya Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 1 unit Handphone merk Evercoss warna putih, 19 lembar Paper / kertas pelinting dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (6/6), saat Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering disalahsatu rumah warga yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering dan 19 lembar Paper yang terletak di dalam ember di warung milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 1 unit Handphone merk Evercoss warna putih, 19 lembar Paper / kertas pelinting dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (6/6), saat Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering disalahsatu rumah warga yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering dan 19 lembar Paper yang terletak di dalam ember di warung milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | Chandra Gunawan |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau