Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
TIDAK PUNYA IZIN
Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok Rumbai Pesisir
Senin 05 Juni 2017, 21:21 WIB
SATPOL PP Segel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir.  Senin (5/6/2017) Kepada sejumlah wartawan.

PEKANBARU‎. RIAUMADANI. com -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP mensegel salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ilegal.

Diketahui, disegelnya tower setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan tower. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun kelapangan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tower tidak mengantongi IMB. " Hari ini, kita menyegel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tower ini belum memiliki izin," ungkap Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (5/6/2017) Kepada sejumlah wartawan.

Zoel menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tower tersebut, lalu untuk melakukan operasi pemilik tower mesti melaporkan seluruh administrasi perizinan towernya ke Pemko Pekanbaru.

"Intinya kita akan buka segel jika mereka sudah kantongi izin," tukas Zoel.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top