Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
TIDAK PUNYA IZIN
Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok Rumbai Pesisir
Senin 05 Juni 2017, 21:21 WIB
SATPOL PP Segel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir.  Senin (5/6/2017) Kepada sejumlah wartawan.

PEKANBARU‎. RIAUMADANI. com -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP mensegel salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ilegal.

Diketahui, disegelnya tower setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan tower. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas turun kelapangan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tower tidak mengantongi IMB. " Hari ini, kita menyegel bangunan tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tower ini belum memiliki izin," ungkap Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (5/6/2017) Kepada sejumlah wartawan.

Zoel menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tower tersebut, lalu untuk melakukan operasi pemilik tower mesti melaporkan seluruh administrasi perizinan towernya ke Pemko Pekanbaru.

"Intinya kita akan buka segel jika mereka sudah kantongi izin," tukas Zoel.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top