Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Cuti Lebaran
Pemko Pekanbaru Minta ASN Tidak Tambah Cuti Lebaran
Senin 05 Juni 2017, 21:14 WIB
Masriya  Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Masriya mengharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak menambah jumlah cuti Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

"Yang pasti kalau itu sudah keputusan dari Pemerintah pusat pastinya harus kita taati. Kita tinggal mengumumkan saja bahwa tidak ada tambahan cuti," katanya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (05/06/2017).

Masriya menegaskan, setelah cuti bersama Lebaran ASN diwajibkan kembali masuk bekerja. Artinya tidak ada tambahan dari cuti Tahunan. Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat 23 Juni. Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni.

"Saya kira 6 hari cuti lebaran kan cukup jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah cuti lebaran. Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017," ungkapnya.

Masriya menilai pada 6 hari cuti itu ASN bisa memenuhi kebutuhan sosialnya termasuk bersilaturhami dengan keluarga juga bisa terpenuhi. Termasuk hak negara dari ASN dengan kembali bekerja.

"Surat edarannya pun nanti kita sebarkan karena sebagai penegasan kepada ASN bahwa tidak boleh menambah jumlah cuti lebaran,"pungkasnya.




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top