Imam Besar Habib Rizieq
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstras
Belum akan Pulang, Habib Rizieq Pertimbangkan Tinggal di Arab Saudi
Senin 05 Juni 2017, 11:54 WIB
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstras
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Rencana kepulangan Pimpinan FPI yang juga diduga tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia, belum memunyai kejelasan.
Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan (hingga 2018).
"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,†kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).
Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.
Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,†tudingnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.(*)
Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan (hingga 2018).
"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,†kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).
Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.
Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,†tudingnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.(*)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat