
AKSI Tuding Proyek Sarat dengan Prakktek kolusi
Poto int
33 Tender Proyek Disdik Pekanbaru Sarat KKN
Kamis 07 Agustus 2014, 07:13 WIB

PEKANBARU, Riaumadani. com - Dewan Pimpinan Provinsi [DPP] Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia [AKSI] Riau menuding proses tender 33 paket proyek di Dinas Pendidikan [Disdik] Pekanbaru senilai Rp60 miliar sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepostisme [KKN]. Pemilik perusahaan disebut-sebut mesti setor sejumlah uang ke oknum Pokja ULP Kota Pekanbaru bila ingin menang tender.
"Di dalam proses pelelangan, kami mensinyalir pihak Kelompok Kerja [Pokja] Unit Layanan Pelelangan [ULP] Kota Pekanbaru telah melakukan kecurangan, persekongkolan, dan penipuan serta praktik KKN dan persaingan usaha tidak sehat dengan para perusahaan pemenang," ujar Ketua DPP AKSI Riau Ir. Chandra kepada wartawan, Rabu [6/8/2014] .
Chandra lantas menuturkan beberapa indikasi kecurangan dan persekongkolan jahat antara Pokja ULP dan pihak perusahaan pemenang. Pertama, mengulur-ulur waktu pengumuman pemenang lelang, sampai enam kali. "Di dalam jadwal ditentukan tanggal 1 Juli 2014, pukul 23.59 WIB, ditunda s/d enam kali penundaan/perubahan s/d tanggal 25 Juli 2013, pukul 23.59 WIB. Akhirnya, pemenang diumumkan menjelang lebaran yakni 26 Juli 2014, pukul 22.30 WIB," ungkapnya.
Soal penguluran waktu ini, Chandra menilai Pokja ULP telah melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya No. 70 Tahun 2012. Pasal 61 ayat 3 berbunyi, Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
Selain itu, dia menuding bahwa Pokja ULP Pekanbaru telah mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara "mengutip" selisih harga milik perusahaan penawar terendah dengan perusahaan penawar lebih tinggi penawarannya yang akan dimenangkan. Ambil contoh pada paket lelang Revitalisasi Bangunan Sekolah SMPN 4 Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Lima Puluh [8 RKB Bertingkat].
"Pada paket ini, perusahaan yang saya bawa CV Rhaka Pratama adalah penawar terendah yakni Rp1.985.582.800. Namun setelah enam kali penundaaan, Pokja ULP memenangkan penawar tertinggi CV Mahkota Internusa dengan harga penawaran Rp2.231.686.000. Selisih harga sebesar Rp246.103.200 inilah yang dibagi-bagikan kepada oknum Pokja ULP, dengan persentase sesuai kesepakatan dengan pemilik perusahaan," tegasnya.
Chandra berani mengungkapkan praktik kotor ini karena sebelumnya dia juga ditawarkan oleh oknum Pokja ULP untuk melakukan hal yang sama. Lantaran pemilik perusahaan yang dibawanya tidak bersedia menyetor sejumlah uang, maka CV Rhaka Pratama tidak dinyatakan sebagai pemenang kendati ada dua paket proyek yang diikutinya merupakan penawar terendah dengan persentase menawar sekitar 20 persen dari pagu proyek.
"Kita minta pak Walikota Pekanbaru mengevaluasi kinerja Pokja ULP Pekanbaru yang telah melakukan persekongkolan jahat ini. Dan, kalau sanggah resmi CV Rhaka Pratama ini tidak sesuai dengan pokok permasalahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum langsung ke PN Pekanbaru," pungkas Chandra.
Sayangnya, ketika tudingan ini dikonfirmasi kepada Kepala ULP Kota Pekanbaru, Nasri, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.**
"Di dalam proses pelelangan, kami mensinyalir pihak Kelompok Kerja [Pokja] Unit Layanan Pelelangan [ULP] Kota Pekanbaru telah melakukan kecurangan, persekongkolan, dan penipuan serta praktik KKN dan persaingan usaha tidak sehat dengan para perusahaan pemenang," ujar Ketua DPP AKSI Riau Ir. Chandra kepada wartawan, Rabu [6/8/2014] .
Chandra lantas menuturkan beberapa indikasi kecurangan dan persekongkolan jahat antara Pokja ULP dan pihak perusahaan pemenang. Pertama, mengulur-ulur waktu pengumuman pemenang lelang, sampai enam kali. "Di dalam jadwal ditentukan tanggal 1 Juli 2014, pukul 23.59 WIB, ditunda s/d enam kali penundaan/perubahan s/d tanggal 25 Juli 2013, pukul 23.59 WIB. Akhirnya, pemenang diumumkan menjelang lebaran yakni 26 Juli 2014, pukul 22.30 WIB," ungkapnya.
Soal penguluran waktu ini, Chandra menilai Pokja ULP telah melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya No. 70 Tahun 2012. Pasal 61 ayat 3 berbunyi, Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
Selain itu, dia menuding bahwa Pokja ULP Pekanbaru telah mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara "mengutip" selisih harga milik perusahaan penawar terendah dengan perusahaan penawar lebih tinggi penawarannya yang akan dimenangkan. Ambil contoh pada paket lelang Revitalisasi Bangunan Sekolah SMPN 4 Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Lima Puluh [8 RKB Bertingkat].
"Pada paket ini, perusahaan yang saya bawa CV Rhaka Pratama adalah penawar terendah yakni Rp1.985.582.800. Namun setelah enam kali penundaaan, Pokja ULP memenangkan penawar tertinggi CV Mahkota Internusa dengan harga penawaran Rp2.231.686.000. Selisih harga sebesar Rp246.103.200 inilah yang dibagi-bagikan kepada oknum Pokja ULP, dengan persentase sesuai kesepakatan dengan pemilik perusahaan," tegasnya.
Chandra berani mengungkapkan praktik kotor ini karena sebelumnya dia juga ditawarkan oleh oknum Pokja ULP untuk melakukan hal yang sama. Lantaran pemilik perusahaan yang dibawanya tidak bersedia menyetor sejumlah uang, maka CV Rhaka Pratama tidak dinyatakan sebagai pemenang kendati ada dua paket proyek yang diikutinya merupakan penawar terendah dengan persentase menawar sekitar 20 persen dari pagu proyek.
"Kita minta pak Walikota Pekanbaru mengevaluasi kinerja Pokja ULP Pekanbaru yang telah melakukan persekongkolan jahat ini. Dan, kalau sanggah resmi CV Rhaka Pratama ini tidak sesuai dengan pokok permasalahan, dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum langsung ke PN Pekanbaru," pungkas Chandra.
Sayangnya, ketika tudingan ini dikonfirmasi kepada Kepala ULP Kota Pekanbaru, Nasri, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.**
Editor | : | RE/TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan