Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
MASJID RAYA PEKANBARU
Pemerhati Cagar Budaya Laporkan, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Minggu 28 Mei 2017, 04:24 WIB
Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Untuk mencari unsur pidana, jaksa sedang berusaha mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Iya benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pembangunan masjid tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Jumat (26/5).

Setelah adanya bukti kuat, pihaknya segera melakukan upaya hukum lanjutan ke proses penyidikan. "Penyidik sedang mendalami untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sugeng.

Kasus ini berawal dari laporan Pemerhati Cagar Budaya. Jaksa mengendus adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD tahun 2009 hingga 2011.

"Anggarannya untuk proyek tersebut sekitar Rp 46 miliar lebih," kata Sugeng. Menurut Sugeng, penelaahan dilakukan apakah laporan itu bisa diselidiki atau tidak. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

"Kita telaah terlebih dahulu, sebenarnya kasus ini seperti apa. Kalau bukti permulaan sudah ada, bisa langsung penyidikan," pungkas Sugeng.




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top