Kangkangi Peraturan Menteri Keuangan
Penarikan Paksa Oleh Debt Collector PT. MTF Terjadi di Pekanbaru
Sabtu 27 Mei 2017, 07:28 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Penarikan dengan secara paksa yang dilakukan Debt Collector kembali terjadi. Nasabah merasa dirugikan dengan prosedur yang dilakukan pihak leasing tersebut.
Hal ini terjadi pada Mursyid yang merupakan nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang merasa dirugikan atas penarikan mobil Toyota Yaris BM. 1175 QQ yang dikreditnya.
Menurut Mursyid petugas debcolector PT. Mandiri Tunas Finance mendatangi rumahnya ketika ia dan isterinya tidak berada dirumah.
'Hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 Debcolector mendatangi rumah saya dengan membawa mobil derek PT. SGN Towing BM. 8571.TA, mereka membuka paksa pagar rumah dan mengancam anak saya,'katanya
'Seharusnya perusahaan leasing ternama dibawah naungan PT. Bank Mandiri tbk ini lebih profesional dan jujur dalam melayani konsumen bukan malah sebaliknya," ujarnya dengan penuh kecewa.
Diketahui, berdasarkan peraturan Kementrian Keuangan tahun 2012 yang menerbitkan peraturan melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Sementara itu Ketua Umum LSM Peduli Aset Kedauatan Bangsa Indonesia (PAKBI) Edi Oman kepada media ini mengatakan, "Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 'Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya ,Sabtu (27/5).
Edi Oman menambahkan. "Setelah di klarifikasi, kata Edi saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan ataupun di rumah mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Tindakan para Debt colector melakukan Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana 'begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki 'perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.'ujar Edi
Seharusnya dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.'pungkasnya
Hal ini terjadi pada Mursyid yang merupakan nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang merasa dirugikan atas penarikan mobil Toyota Yaris BM. 1175 QQ yang dikreditnya.
Menurut Mursyid petugas debcolector PT. Mandiri Tunas Finance mendatangi rumahnya ketika ia dan isterinya tidak berada dirumah.
'Hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 Debcolector mendatangi rumah saya dengan membawa mobil derek PT. SGN Towing BM. 8571.TA, mereka membuka paksa pagar rumah dan mengancam anak saya,'katanya
'Seharusnya perusahaan leasing ternama dibawah naungan PT. Bank Mandiri tbk ini lebih profesional dan jujur dalam melayani konsumen bukan malah sebaliknya," ujarnya dengan penuh kecewa.
Diketahui, berdasarkan peraturan Kementrian Keuangan tahun 2012 yang menerbitkan peraturan melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Sementara itu Ketua Umum LSM Peduli Aset Kedauatan Bangsa Indonesia (PAKBI) Edi Oman kepada media ini mengatakan, "Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 'Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya ,Sabtu (27/5).
Edi Oman menambahkan. "Setelah di klarifikasi, kata Edi saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan ataupun di rumah mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Tindakan para Debt colector melakukan Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana 'begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki 'perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.'ujar Edi
Seharusnya dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.'pungkasnya
| Editor | : | Deo Febro |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau