
Tersangka korupsi PON dan hutan Riau
Sidang Rusli Zainal di PT Riau
PT Riau Jatuhkan Hukuman RZ jadi 10 Tahun Penjara
Rabu 06 Agustus 2014, 04:29 WIB

PEKANBARU. Riaumadani. com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi [PT] Riau yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu SH MH didampingi dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH, Kamis [24/7] turunkan hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR
Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana
Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi [PT] Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.
Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini [Selasa,red]. "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.
Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora. **
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR
Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana
Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi [PT] Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.
Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini [Selasa,red]. "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.
Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora. **
Editor | : | Sumber : TIS/TP |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan