Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Tersangka korupsi PON dan hutan Riau
PT Riau Jatuhkan Hukuman RZ jadi 10 Tahun Penjara
Rabu 06 Agustus 2014, 04:29 WIB
Sidang Rusli Zainal di PT Riau

PEKANBARU. Riaumadani. com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi [PT] Riau yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu SH MH didampingi dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH, Kamis [24/7] turunkan hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR

Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana

Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi [PT] Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.

Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini [Selasa,red]. "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.

Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora. **




Editor : Sumber : TIS/TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top