Tersangka korupsi PON dan hutan Riau
PT Riau Jatuhkan Hukuman RZ jadi 10 Tahun Penjara
Rabu 06 Agustus 2014, 04:29 WIB
Sidang Rusli Zainal di PT Riau
PEKANBARU. Riaumadani. com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi [PT] Riau yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu SH MH didampingi dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH, Kamis [24/7] turunkan hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR
Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana
Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi [PT] Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.
Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini [Selasa,red]. "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.
Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora. **
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Rusli Zainal dalam Petikan Putusan No 11/Tipikor/2014/PTR itu Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Putusan untuk mantan orang nomor satu di Riau itu turun sekitar 4 tahun dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2014 lalu dengan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR. Dimana terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu didampingi oleh dua hakim anggota Nelson Samosir SH MH dan KA Syukri SH menyatakan memperbaiki putusan PN Tipikor 12 Maret 2014 Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN. PBR
Oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 18, junto pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 junto Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana
Menurut Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri SH, pihaknya baru menerima petikan putusan terdakwa HM Rusli Zainal dari Pengadilan Tinggi [PT] Riau. "Salinan putusannya belum kita terima," ujar Hasan.
Petikan putusan itu kata Hasan, akan diberi tahukan kepada terdakwa HM Rusli Zainal, hari ini [Selasa,red]. "Dalam petikan putusan PT Riau itu terdakwa Rusli Zainal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," ucap Hasan.
Sementara itu secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rusli Zainal, Eva Nora SH mengatakan, pihaknya belum diberitahunkan petikan putusan Rusli Zainal tersebut. "Kalau memang petikannya sudah keluar, kita akan berkoordinasi dengan Pak Rusli Zainal apakah menerima atau kasasi atas putusan PT Riau itu," ungkap Eva Nora. **
Editor | : | Sumber : TIS/TP |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg