Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Wan Amir Firdaus Terlibat Tiga Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Mantan Kepala Bappeda Rohil Resmi Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Selasa 23 Mei 2017, 00:11 WIB
Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin sore

PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - Mantan Kepala Bappeda Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus (WAF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, akhirnya resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin (22/5/2017).

Selain Wan Amir Firdaus, satu lagi tersangka yaitu MB yang merupakan pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II ini juga ikut ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru bersama WAF.

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye, kedua tersangka digiring keluar gedung Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Keduanya (WAF dan MB) akan ditahan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat menggelar jumpa pers di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru.

Selain Wan Amir Firdaus dan MB, sebelumnya Kejati Riau sudah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri (IK) yang juga terjerat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, yang saat ini berkasnya sudah P-21.

"Dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II ini menyebabkan kerugian negara total Rp9,247 miliar. Untuk IK, besok berkasnya sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik Pidsus ke JPU PN Rohil," ujarnya.

Selain dijerat atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir Firdaus juga menjalani pemeriksaan terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening WAF, total senilai Rp17 miliar dan diyakini ada praktik korupsi.

"Dari Rp17 miliar, ada sekitar Rp8,7 miliar uang masuk. Rp2,4 miliar diantaranya terindikasi delik korupsi merugikan keuangan negara karena proyek fiktif, dan Rp6,3 miliar terindikasi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," terangnya.

"Saat ini pemeriksaan perkara, berkasnya sudah mencapai 80 persen. Penyidik juga melakukan penelusuran serta penyitaan beberapa aset milik WAF," pungkasnya.*




Editor : Ishaq.RM
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top