Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Korupsi Jembatan Padamaran II Rohil.
Kerugian Negara Membengkak, Dari Rp2,5 Miliar Jadi Rp9,4 Miliar
Minggu 21 Mei 2017, 23:35 WIB
Jembatan Pedamaran II Rohil

PEKANBARU, RIAUMADANI. com  - Kerugian negara akibat korupsi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Rokan Hilir membengkak, dari Rp2,5 miliar menjadi Rp9,5 miliar. Hal ini diketahui setelah Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) selesai melakukan audit.
 
"Awalnya kerugian negara diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi setelah diaudit ternyata naik menjadi Rp9,5 miliar," kata Sugeng Riyanta, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Pekanbaru, Minggu (21/5).
 
Saat kerugian diperkirakan Rp2,5 milair, tambah Sugeng, PT Waskita Karya (WK) langsung memberi dana Rp2,5 miliar ke kas penampungan milik Kejati Riau. "Kita akan minta lagi kekurangannya," tegas Sugeng.
 
Jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wan Amir Firdaus (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rohil) dan Ibus Kadri (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil) serta MB (kontraktor pengawas proyek) sebagai tersangka.
 
Sugeng menyebut, berkas Ibus Kasri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya, berkas itu akan diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut pada Selasa (23/5). "Tersangka sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," Pekanbaru katanya.(olc)




Editor : Tis.b0
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top