
Pelaku Pungli di Rutan
Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pemerasan Rutan Sialang Bungkuk
Sabtu 20 Mei 2017, 23:12 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebutkan dua tersangka berinisial RR dan MK. Keduanya disebut Guntur sebagai staf pengamanan Rutan di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur.
Masih menurut Gumtur, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.
Penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 saksi dari pegawai Rutan Pekanbaru, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.
Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kepala Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.
Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Guntur mengatakan, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.
"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebutkan dua tersangka berinisial RR dan MK. Keduanya disebut Guntur sebagai staf pengamanan Rutan di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur.
Masih menurut Gumtur, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.
Penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 saksi dari pegawai Rutan Pekanbaru, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.
Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kepala Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.
Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Guntur mengatakan, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.
"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.
Editor | : | Tis.Rr |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan