Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Mendagri
Pemberhentian Sementara Ahok Menunggu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Rabu 17 Mei 2017, 21:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait terkait vonis Ahok. Salinan putusan itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah dan pihak Sekretariat Negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor keputusan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Tjahjo berharap kementeriannya segera menerima kiriman salinan putusan PN Jakarta Utara. "Mudah-mudahan sudah ada. Sebab, dasar penetapan tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa," politikus senior PDI Perjuangan itu menjelaskan.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan divonis 2 tahun penjara.

Berdasarkan vonis Ahok tersebut, Kementerian Dalam Negeri menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo menunjuk Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubrnur DKI Jakarta. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.(*)





Editor : Tis-SG
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top