DPR Minta Copot HM Prasetyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
Jaksa Agung Banding Vonis Ahok, DPR Minta Copot HM Prasetyo
Selasa 16 Mei 2017, 00:54 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang akan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, biasanya banding yang dilakukan Kejaksaan jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
| Editor | : | Tis.jpg |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau