DPR Minta Copot HM Prasetyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
Jaksa Agung Banding Vonis Ahok, DPR Minta Copot HM Prasetyo
Selasa 16 Mei 2017, 00:54 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang akan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, biasanya banding yang dilakukan Kejaksaan jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
| Editor | : | Tis.jpg |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama