KASUS E-ktp
Miryam S Haryani.
Polisi Tangkap Miryam S Haryani di Hotel Grand Kemang
Senin 01 Mei 2017, 23:39 WIB
Miryam S Haryani.
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.
"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
KPK Tahan Miryam S Haryani
Anggota DPR RI Miryam S Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).
"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 16.00, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.30, Miryam selesai diperiksa.
Miryam yang didampingi pengacara telah mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.
"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
KPK Tahan Miryam S Haryani
Anggota DPR RI Miryam S Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).
"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 16.00, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.30, Miryam selesai diperiksa.
Miryam yang didampingi pengacara telah mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
| Editor | : | kompas |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau