Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
  • Lurah Sungai Apit. M. Lias, Tinjau Pembuatan Sumur Bor di Persawahan Sabak Jaya. Kontraktor Tidak Lapor   ●   
Jelang lebaran 1435.H
KPK Ingatkan Pejabat Pemerintah Tidak Terima Parsel Lebaran
Minggu 27 Juli 2014, 04:53 WIB
Poto Tribunnews

JAKARTA. Riaumadani. com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Adnan Pandu Praja mengatakan para pejabat tidak boleh menerima parsel lebaran. Sebab itu bagian gratifikasi.

Hal itu dingatkan kembali ke lembaga dan instansi pemerintahan lantaran penyakit oknum pejabat yang sering lupa dan tetap menerima parsel.

"Ini rutin, memang kita mengingatkan terus kali-kali ada yang lupa. Bagian gratifikasi itu yang harus dihindari. Walau kita membaca beberapa lembaga sudah ingatkan, tapi belum banyak. Secara nasional kita ingatkan ke semua lembaga dan instansi," ujar Adnan kepada wartawan saat manghadiri Malam Amal Kemanusiaan untuk Palestina di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat [25/7/2014] malam.

Adnan menegaskan, pihaknya akan mendalami oknum-oknum pejabat yang bandel tersebut. Menurutnya, pengaduan gratifikasi parsel sudah banyak dan bentuknya macam-macam. Oleh karena itu, KPK akan menganalisa laporan terkait pengaduan parsel Lebaran.

"Ini selalu kita dalamin, perorangan, BUMN, instansi lainnya, nampaknya kesadaran melaporkan dan pengaduan parsel ini meningkat," kata Adnan.

Adnan menuturkan kalau KPK saat ini juga sudah membentuk tim khusus, yakni unit pengendali gratifikasi [UPG] di berbagai instansi pemerintahan diantaranya di Medan dan Surabaya.

"Kami bentuk unit pengendali gratifikasi [upg] di berbagai instansi, di Surabaya dan Medan, kita bangun di inspektorat.  Sekarang sudah 100 di setiap BUMN dan lain-lain," ujarnya.**




Editor : Sumber : TR/TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top