Pilpres 2014
Tim adpokasi Prabowo-Hatta
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Minggu 27 Juli 2014, 04:47 WIB
Tim adpokasi Prabowo-Hatta
JAKARTA. Riaumadani. com - Tim Pembela Merah Putih yang menjadi kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi [MK] pada Sabtu [26/7/2014] malam. Kedatangan itu untuk melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.
"Perbaikan [terkait] syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya di Jakarta, Sabtu [26/7/2014] malam.
Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan berjumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] tidak sah. Hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon [Prabowo-Hatta] sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat [25/7] malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. **
"Perbaikan [terkait] syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya di Jakarta, Sabtu [26/7/2014] malam.
Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan berjumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] tidak sah. Hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon [Prabowo-Hatta] sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat [25/7] malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. **
| Editor | : | Sumber Kompas.com |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau