Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
HAK ANGKET KPK
Usulan Hak Angket KPK, PKB Ikut Sampaikan Penolakan
Kamis 27 April 2017, 23:24 WIB
Suasana sidang DPR RI

JAKARTA RIAUMADANI. com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menolak usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan.

"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," katanya melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).

Menurutnya, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas lembaga legislatif.

"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Dia menyebut, seandainya hak angket pada akhirnya terbentuk, KPK dapat menolaknya. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi menyebutkan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," imbuhnya.

Ditambahkannya, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.

"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujarnya

Surat Usulan Hak Angket KPK Dibacakan di Paripurna DPR

Surat usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR dibacakan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4/2017). Adapun yang membacakan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang.

Surat usulan hak angket itu dibacakan dengan tiga surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan. "Surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli membacakan surat masuk di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Fadli, surat yang masuk ke meja pimpinan sidang bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," tuturnya.

Komisi III DPR sebelumnya menggulirkan wacana dibentuknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin. Salah satu fokus dari hak angket itu untuk mengungkap alur sejumlah nama anggota komisi III DPR yang disebut menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

Adapun yang menyebut Miryam ditekan yakni penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus tersebut di Tipikor. Akan tetapi, dari pengakuan kepada partainya, Hanura, Miryam tidak pernah menyebut dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR.

Karena itu, dengan adanya hak angket, bisa diungkap pernyataan mana yang benar melalui penggalan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) antara Miryam dan Novel.

Sumber: JPG




Editor : Tis.RP
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top