HAK ANGKET KPK
Suasana sidang DPR RI
Usulan Hak Angket KPK, PKB Ikut Sampaikan Penolakan
Kamis 27 April 2017, 23:24 WIB
Suasana sidang DPR RI
JAKARTA RIAUMADANI. com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menolak usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan.
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," katanya melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas lembaga legislatif.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dia menyebut, seandainya hak angket pada akhirnya terbentuk, KPK dapat menolaknya. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi menyebutkan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," imbuhnya.
Ditambahkannya, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.
"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujarnya
Surat Usulan Hak Angket KPK Dibacakan di Paripurna DPR
Surat usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR dibacakan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4/2017). Adapun yang membacakan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang.
Surat usulan hak angket itu dibacakan dengan tiga surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan. "Surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli membacakan surat masuk di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fadli, surat yang masuk ke meja pimpinan sidang bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya menggulirkan wacana dibentuknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin. Salah satu fokus dari hak angket itu untuk mengungkap alur sejumlah nama anggota komisi III DPR yang disebut menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Adapun yang menyebut Miryam ditekan yakni penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus tersebut di Tipikor. Akan tetapi, dari pengakuan kepada partainya, Hanura, Miryam tidak pernah menyebut dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR.
Karena itu, dengan adanya hak angket, bisa diungkap pernyataan mana yang benar melalui penggalan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) antara Miryam dan Novel.
Sumber: JPG
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," katanya melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas lembaga legislatif.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dia menyebut, seandainya hak angket pada akhirnya terbentuk, KPK dapat menolaknya. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi menyebutkan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," imbuhnya.
Ditambahkannya, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.
"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujarnya
Surat Usulan Hak Angket KPK Dibacakan di Paripurna DPR
Surat usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR dibacakan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4/2017). Adapun yang membacakan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang.
Surat usulan hak angket itu dibacakan dengan tiga surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan. "Surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli membacakan surat masuk di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fadli, surat yang masuk ke meja pimpinan sidang bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya menggulirkan wacana dibentuknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin. Salah satu fokus dari hak angket itu untuk mengungkap alur sejumlah nama anggota komisi III DPR yang disebut menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Adapun yang menyebut Miryam ditekan yakni penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus tersebut di Tipikor. Akan tetapi, dari pengakuan kepada partainya, Hanura, Miryam tidak pernah menyebut dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR.
Karena itu, dengan adanya hak angket, bisa diungkap pernyataan mana yang benar melalui penggalan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) antara Miryam dan Novel.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau