Pengedar Shabu Diciduk
Ke-4 tersangka Pengedar sabu-sabu, PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias
ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota
Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan T
Saat Transaksi 4 Orang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung Hilir
Rabu 26 April 2017, 23:02 WIB
Ke-4 tersangka Pengedar sabu-sabu, PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias
ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota
Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan T
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar ciduk 4 orang tersangka kasus Narkoba di wilayah desa Suka Maju kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, Rabu (26/42017) siang.
Ke-4 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ketua Pemuda Desa Hangtuah Apresiasi Gaya Blusukan Kapolsek Perhentian Raja
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Ke-4 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ketua Pemuda Desa Hangtuah Apresiasi Gaya Blusukan Kapolsek Perhentian Raja
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau